Etika Konsumsi dalam Islam

Iklannya disini
"Konsumsi" | adalah kesadaran akan nilai - nilai material, atau pemenuhan keinginan - keinginan dan kebutuhan adalah hak asasi yang di miliki setiap manusia.

Batas minimumnya adalah kebutuhan hidup pokok, dan batas maksimumnya adalah titik dimana konsumsi menjadi Tabdzir, atau pemborosan.

Dalam ketentuan Tauhid, seseorang hanya boleh mengkonsumsi sesuai dengan kebutuhannya. Kelebihan dari pendapatan atau kekayaan harus di infakkan di Jalan Allah atau di investasikan dalam suatu usaha yang produktif dan membuka lapangan kerja dan sumber penghasilan bagi orang lain.

Dalam Islam sendiri ada istilah Shadaqah dan Zakat.

Shadaqah  atau sedekah sama tuanya dengan umur manusia sendiri. semua agama di dunia, dan semua sistem etika yang pernah dikenal manusia telah memandang sedekah sebagai nilai tinggi dan kebajikan moral serta menyerukan para pengikutnya agar mengamalkannya.

Zakat, adalah pajak pembagian kekayaan. berbeda dengan shadaqah yang sifatnya suka rela, dan dapat diberikan secara langsung kepada penerimanya setiap waktu dan dalam jumlah seberapa pun.

Zakat adalah pajak tahunan yang harus diserahkan kepada negara atau lembaga yang ditunjuk umat. besarnya 2,5 % dan dapat dikenakan pada setiap jenis kekayaan yang telah sampai pada jumlah minimum yang ditentukan atau nisab. Kecuali, kekayaan yang belum menjadi milik sah dan berada di tangan seseorang. Persediaan barang dalam perdagangan tidak dikenakan zakat, begitu juga peralatan dan sarana produksi, rumah dan sarana kehidupan. Tetapi zakat dikenakan pada kekayaan pribadi, surat - surat berharga, kekayaan yang tak tampak dan harta yang bergerak serta tidak bergerak.

Zakat harus dibayarkan kepada negara, sebab negara bertanggung jawab atas pengumpulan dan distribusinya.

Distribusi zakat di khususkan pada delapan kategori : 
  1. Orang fakir
  2. Orang miskin
  3. 'amilin (panitia zakat)
  4. Para muallaf
  5. Para budak
  6. Orang yang terlibat hutang
  7. orang yang sedang dalam perjalanan, dan
  8. Sabilillah
Akhirnya, Zakat dan Shadaqah bersama - sama harus membawa masyarakat sedekat mungkin kepada cita - cita keadilan sosial. untuk tujuan inilah Al Qur'an menyamakan tindakan "Menghardik anak yatim dan tidak menganjurkan memberi makan orang - orang miskin" dengan "Mendustakan agama".

Itulah sebabnya mengapa di dalam Al Qur'an Allah SWT terus menerus menganjurkan kaum muslimin untuk mengorbankan sebagian hartanya dan juga dirinya untuk berbagi sesamanya.
Iklannya disini

1 Response to "Etika Konsumsi dalam Islam"



1. Berkomentarlah yang relevan dengan tulisan diatas
2. Harap Jangan Mencantumkan Live Link
3. Jika anda memfolow blog ini beritahukan admin di Fb An Erwan83, agar admin memfolback anda.

Komentar dan Follow anda sangat berarti buat Blog ini