Khitbah atau meminang adalah perbuatan pendahuluan nikah dimana seorang laki - laki meminta seorang perempuan yang ada dibawah kekuasaan seseorang untuk di nikahi.
Dalam Islam, khitbah atau meminang ini berguna agar masing - masing calon mempelai untuk lebih saling mengenal dan memahami pribadi masing - masing.
Peminangan ini dapat dilakukan langsung oleh orang yang berkehendak atau bisa juga dilakukan melalui perantara yang dapat dipercaya dan dilakukan dengan cara yang baik.
Namun, secara prinsip Khitbah atau meminang itu belum saling memiliki layaknya seorang suami istri yang sudah menikah, sehingga para pihak masih memiliki kebebasan untuk memutuskan hubungan.
Meskipun demikian, bila khitbah dilakukan dan sudah diterima, sebelum ada pemutusan hubungan atau ada indikasi yang menunjukkan pemutusan hubungan peminangan tersebut, maka dilarang menerima atau melakukan khitbah (Peminangan) dengan pihak lain.
Hadist Nabi Muhammad SAW, menegaskan :"Janganlah seseorang dari kamu meminang (Wanita) yang dipinang saudaranya, hingga peminang sebelumnya meninggalkannya atau telah mengizinkannya" (Muttafaq 'alaih)
Semoga bermanfaat buat kawan - kawan. Salam Jajal SEO.
Nice info gan ...
BalasHapusArtikel yang bagus nie gan dan sungguh sempurnanya agama islam dengan berbagai pedoman dalam kehidupan yang sudah diatur sebaik mungkin oleh Allah swt.
BalasHapus